Om Swastyastu🙏
Baru-baru ini (Oktober 2026) di medsos beredar tangkapan layar berita berjudul "Tajen Mau Dilegalkan" yang menyebutkan sejumlah anggota dewan di Bali buka suara mendorong wacana legalisasi tajen (sabung ayam) dengan berbagai pandangan dan alasan.
Saya tidak tahu pasti kebenaran beritanya, saya hanya mengutip apa yang beredar sebagai bahan renungan :
- Ada yang mendorong agar wacana legalisasi tajen dikaji secara resmi. Ia menilai tajen tidak melulu dipandang dari sisi negatif perjudian, melainkan memiliki dimensi kultural serta ekonomi yang mampu menggerakkan perputaran uang dan rantai usaha kecil jika diatur dalam regulasi yang jelas.
- Ada yang meminta agar tajen atau tradisi sabung ayam dilihat secara bijak dengan mempertimbangkan konteks budaya dan kearifan lokal. Ia menyinggung adanya kaitan tradisi ini dengan ritual di beberapa desa adat (seperti pemujaan yang disakralkan) dan menyarankan agar komunikasi antara pihak adat dengan dinas dilakukan secara terbuka tanpa sembunyi-sembunyi.
- Ada yang berpendapat potensi ekonomi di balik aktivitas tajen atau sabung ayam yang lekat dengan tradisi masyarakat Bali menjadi perhatian. Ia mendorong agar peluang kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikaji secara komprehensif, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum. "Tajen tidak bisa dilepaskan dari dinamika sosial dan budaya masyarakat Bali. Namun, potensi ekonominya harus dipetakan secara objektif, tanpa mengabaikan aturan hukum, nilai agama, adat istiadat, dan ketertiban umum," nilainya belum lama ini.
Saya tidak anti tajen, juga tidak menyalahkan aparat yang menutup. Saya hanya mencoba meluruskan, agar kita berpikir utuh, jangan hanya dari satu sisi ekonomi saja.
1. Soal Budaya dan Ekonomi.
Dikatakan tajen ada dimensi kultural. Di sinilah kekeliruan kita selama ini. Tajen tidak pernah ada dalam Lontar sebagai tradisi dan kearifan lokal. Yang ada dalam sastra adalah Tabuh Rah untuk Bhuta Yadnya. Leluhur kita sudah sangat jelas membedakan:
TABUH RAH itu Yadnya. Syaratnya menurut Lontar dan Kekawin: hanya 3 saet (tiga kali adu), hanya saat Bhuta Yadnya (Tawur Agung, Caru Sasih Kesanga, Caru Purnama Tilem), tidak boleh ada taruhan uang, taruhannya hanya pis bolong 250 kepeng (keteng), ada adu tingkih (telur). Itu suci, bagian dari Panca Yadnya, dan tidak bisa dilarang.
TAJEN itu Judi. Ada taruhan uang jutaan rupiah, puluhan saet, dilakukan hampir setiap hari, tidak ada hubungan dengan yadnya.
Tajen memenuhi 3 unsur Pasal 303 KUHP: ada permainan, ada untung-untungan, dan ada taruhan. Itu murni judi.
Jadi kalau ada yang mengatakan "Tajen adalah Adat", itu adalah melegalkan judi dengan dibungkus Adat. Ini tidak baik untuk Bali.
Kalau warung, pedagang, dan UMKM hidupnya tergantung dari perjudian, itu artinya perjudian yang menghisap uang masyarakat, bukan menghidupi masyarakat. Uang yang seharusnya untuk membeli beras, untuk bekal sekolah anak, untuk beli canang, habis di arena tajen.
Apakah warung akan sepi kalau tajen ditutup? Tidak. Uang yang tadinya habis untuk berjudi itu akan kembali berputar di warung, di pasar, di toko bangunan. Perputaran uang yang sehat itu bukan dari judi, tapi dari kerja.
Dengan logika yang sama, jika tempat peredaran narkoba ditutup, apakah wajar kita beralasan warung di sekitarnya akan sepi? Begitu pula jika tempat prostitusi dan perzinahan ditutup, apakah kita beralasan warung dagang bakso di sekitarnya akan sepi dan tukang parkir tidak dapat uang? Tentu tidak. Lantas, apakah kita boleh melegalkan narkoba, prostitusi, dan perzinahan hanya dengan alasan untuk menyelamatkan UMKM? Tentu tidak.
2. Soal Kearifan Lokal dan Ritual.
Saya sangat setuju tradisi sakral di adat harus dilestarikan. Tabuh Rah yang sakral itu sudah diatur dalam tata upacara agama Hindu dan tidak pernah dilarang oleh aparat. Yang dilarang dan ditutup oleh aparat berwenang adalah Tajen judi.
3. Soal PAD.
Potensi ekonomi dan PAD tidak boleh dijadikan alasan untuk melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan hukum.
Apakah Bali sudah begitu miskin sampai harus mencari PAD dari judi? Apakah kita akan melegalkan narkoba dan prostitusi juga demi PAD karena ada perputaran uangnya? Tentu tidak.
4. Tidak Ada Orang Kaya Karena Judi.
Yang ada tanah warisan dijual, sawah dijual, istri dan anak bertengkar (meskipun tidak semuanya).
Dalam ajaran Hindu, yang kalah menjadi Krodha (marah, benci, dendam), yang menang meningkatkan Kama (nafsu, ingin lagi dan lagi) dan Lobha (serakah). Keduanya menjauhkan kita dari Dharma.
Dalam Bhagavad Gita 16.21 disebutkan:
"Tri-vidham narakasyedam dvaram nasanam atmanah, kamah krodhas tatha lobhas tasmad etat trayam tyajet".
Artinya:
Tiga macam pintu neraka yang membinasakan diri: Kama (nafsu), Krodha (marah), dan Lobha (serakah). Karena itu ketiganya harus ditinggalkan. Judi memelihara ketiganya.
5. Penutup dan Solusi Ekonomi yang Benar
Saya mendukung niat baik aparat berwenang menutup semua judi di Bali, untuk menyelamatkan anak cucu dari pengaruh judi.
Menutup judi bukan mematikan ekonomi rakyat kecil, justru menyelamatkan ekonomi keluarga kecil agar uangnya tidak habis di arena judi.
Tajen tutup, masalah belum selesai? Justru kalau Tajen dibuka, masalah baru yang muncul: uang habis di tajen, keluarga hancur, kriminalitas naik seperti banyak pencurian ayam aduan di Baturiti beberapa bulan lalu, citra Bali tidak baik di mata dunia, akhirnya pariwisata terpengaruh.
Kita sangat setuju UMKM harus dibantu. Tapi solusinya bukan dengan membuka judi. Solusinya adalah:
- Kembalikan fungsi banjar untuk kegiatan Dharma, bentuk koperasi di Desa Adat, bantu UMKM dengan KUR.
- Galakkan pasar seni, pasar malam yang sehat, lomba layangan, mekepung, ogoh-ogoh, tanpa judi.
- UMKM yang jualan di sekitar pura saat odalan, itu rejekinya halal dan diberkati.
Om Santhi Santhi Santhi Om
Suksma, Rahayu. 🙏
Sumber gambar internet.
Artikel lainnya :
Catatan :
Artikel ini setelah sy share dan sy simpan, kadang ada perubahan redaksi, kalimat, kata, dengan sendirinya shg bisa menimbulkan perbedaan arti. Ketika sy tahu, langsung sy perbaiki kembali.
Jika Anda membaca redaksi, kalimat, dan kata yg janggal, itu kemungkinan besar disebabkan sistem. Demikian permakluman sy.🙏


Tidak ada komentar:
Posting Komentar