Keadaan perekonomian masyarakat
yang cenderung semakin sulit akibat kurangnya lapangan kerja, serta rendahnya
tingkat penghasilan masyarakat merupakan beban yang dialami sebagian besar
mesyarakat saat ini.
Berbagai hal tersebut menyebabkan
mereka berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ditempuh berbagai cara baik
yang legal, maupun yang illegal atau bertentangan dengan hukum. Salah satu
pilihan yang dianggap sangat menjanjikan tanpa harus bersusah payah bekerja,
adalah berjudi. Judi dianggap sebagai pilihan yang tepat bagi rakyat kecil
untuk mencari uang dengan lebih mudah.
Di samping untuk memenuhi kebutuhannya ada juga anggota
masyarakat yang melakukan perjudian karena
kesenangan atau kegemarannya akan judi. Meskipun keadaan mereka secara ekonomis
cukup baik dan bahkan seringkali sudah dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik,
tetapi tetap saja mereka melakukan judi karena merupakan kegemaran atau hobynya.
Judi
adalah permainan menarik yang berasal dari negeri Tirai Bambu China, banyak
macamnya : Ma-Ciok, Dadu, kartu Ce-Ki, dsb. Judi menyebar ke seluruh dunia dengan modifikasi
berbeda sesuai negeranya. Yang gemar judi justru orang China, dan banyak
masyarakat China bisa hidup hingga mati dari nafkah judi. Istilah mengatakan
dimana ada orang China pasti disitu ada judi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3)
mengartikan judi adalah “tiap-tiap permainan yang mendasarkan
pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan
saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan
kebiasaan pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang
keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang
turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya”.
Dari
pengertian diatas, maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dikatakan
sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
Ø Permainan/perlombaan.
Perbuatan
yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan
semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang
guna menghibur hati dan bersifat rekreatif. Namun, di sini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Ada juga penonton permainan yang menjadi
pelaku, bertaruh untuk salah satu pihak. Maka, dimana ada permainan, di sana
ada pihak yang menang dan yang kalah.
Ø Untung-untungan.
Artinya
untuk memenangkan permainan atau perlombaan, lebih banyak digantungkan kepada
unsur spekulatif atau untung-untungan.
Ø Ada taruhan.
Dalam
permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain
atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Akibat adanya
taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.
Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah
perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Dari
uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur
diatas, adalah masuk kategori judi
meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti
sumbangan, misalnya dulu ada PORKAS atau SDSB, bahkan sepak bola, bulu tangkis,
tinju, dllnya bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas maka masuk
kategori judi.
Tajen
Tajen
atau sabungan ayam nyaris tak dapat dilepaskan dari kehidupan orang Hindu-Bali.
Banyak sekali persepsi masyarakat Hindu-Bali yang memandang bahwa tajen
merupakan budaya yang tidak bisa dipisahkan dengan tatanan kehidupan masyarakat
Bali; dan ada juga yang memberikan pandangan bahwa tajen merupakan persyaratan
dari yadnya dan merupakan budaya yang ada sejak dahulu.
Memang
tidak bisa dipungkiri dari sudut pandang berbagai kalangan masyarakat
Bali, bila kita amati apabila ada upacara-upacara yadya disuatu daerah atau
banjar-banjar di Bali, tajen tak lepas dari kegiatan tersebut, meskipun
terkadang orientasinya bukan hanya sekedar upacara namun dijadikan sebagai wadah
hiburan oleh masyarakat Bali dan identik dengan sebuah taruhan.
Secara
logika sebenarnya tabuh rah tidak sama dengan tajen. Tabuh rah adalah bagian
dari upacara agama khususnya dalam upacara pacaruan (bhuta yadya). Setelah
berabad-abad dimana seiring perubahan pola pikir manusia dan budaya tabuh
rah mengalami pergeseran makna dan tujuannya menjadi tajen. Tajen yang
sekarang dilakukan masyarakat Bali merupakan sebuah taruhan dengan
menggunakan materi atau uang, sehingga merupakan perjudian murni - bukan yadnya.
Adanya larangan tajen kerena sering dikaitkan dengan judi menyebabkan tajen
kemudian dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh warga Bali.
Dalam
Manawa Dharmasastra V.45, tentang hiburan dengan penyiksaan binatang disebutkan
sbb :
“Yo’himsakaani bhuutani hina. Tyaatmasukheashayaa, sa jiwamsca
mritascaiva na, Kvacitsukhamedhate”
Artinya:
“Ia yang
menyiksa mahluk hidup yang tidak berbahaya dengan maksud untuk mendapatkan
kepuasan nafsu untuk diri sendiri, orang itu tidak akan pernah merasakan kebahagiaan
. Ia selalu berada dalam keadaan tidak hidup dan tidak pula mati.”
Tabuh Rah
Tabuh
rah adalah taburan darah binatang korban yang dilaksanakan dalam rangkaian
upacara agama (yadnya). Upacara yang bisa dilaksanakan tabuh rah juga tidak
semua upacara hanya upacara-upacara pecaruan. Tabuh rah menurut Hindu merupakan
rangkaian yadnya diatur dalam sastra sebagai berikut :
1.
Prasasthi batur Abang A Tahun caka 933 isinya “Mwang
yan pakarya, masanga kunang wgila ya manawunga makantang tlung parahatan
ithaninya tan pamwita, tan pawwta ring nayaka saksi.”
Artinya :
Lagi pula
mengadakan upacara upacara misalnya tawur kesange, patutlah mengadakan sabungan
ayam, tiga angkatan (3 saet / 3 putaran) di desanya, tidaklah minta ijin,
tidaklah memberitahukan kepada Pemerintah.
2.
Prasasthi Batuan tahun caka 944 berbunyi : “Kunang
yang manawung ing pangudwan makatang tlung marahatan tan pamwinta mayaka sanksi
mwang sawung tangur, tan knana minta pamli”.
Artinya :
Adapun bila
mengadu ayam ditempat suci dilakukan tiga saet tidak minta ijin kepada
Pemerintah dan juga kepada Pengawas sabungan, tidak dikenakan pajak.
3.
Dalam rontal Ciwa Tatwa purana isinya : ”Mwah
ri tileming kesanga,hulun magawe yoga, teka wenang wang ing madhya magawe tawur
kasowang an den hana pranging sata wenang nyepi sadina ika labian sang kala
daca bumi, yanora samangkana rug ikang ing madya”.
Artinya :
Lagi pada tilem
kesange aku (Dewa Ciwa) mengadakan yoga, berkewajibanlah orang di bumi ini
membuat persembahan masing-masing, lalu adakan pertarungan ayam dan nyepi
sehari, ketika itu berhidangan sang kala daca bhumi, jika tidak rusaklah manusia
di bumi.
Jika ditinjau dari rontal tersebut diatas, jelas bahwa
upacara tabuh rah hanya dilakukan untuk bhuta yadnya, pelaksanaannya tidak perlu mendapat
ijin dari pemerintah, dan dilakukan 3 saet. Pada hakekatnya setiap
bentuk bhuta yadnya mempergunakan darah binatang sebagai persembahan kepada bhuta
kala; yaitu bhuta bhucari, kala bhucari dan durga bhucari, tidak dipergunakan pada
upacara Pitra Yadnya dan Dewa Yadnya. Binatang yang dijadikan yadnya tersebut dipercaya akan
mengalami proses peningkatan (penyupatan)
jiwa pada reinkarnasi selanjutnya menjadi binatang lain dengan derajat lebih
tinggi atau manusia.
Parisada
Hindu Dharma Indonesia Pusat melalui beberapa kali seminar kesatuan tafsir
terhadap aspek-aspek agama Hindu, dengan melibatkan berbagai pakar, menetapkan
pelaksanaan “tabuh rah” dalam
rangkaian Bhuta Yajña, sebagai berikut:
1.
Tabuh Rah dilaksanakan dengan Panyambleh
(anetak gulu ayam) disertai dengan upakara Yajña (sesajen).
2.
Tabuh Rah dalam bentuk “perang
sata” (adu ayam) adalah satu “drśta” (tradisi) yang berlaku di
masyarakat yang pelaksanaannya dapat diganti dengan “penyambleh”.
3.
Apabila dilakukan dengan “Perang Sata” (adu ayam), harus
memenuhi syarat sbb :
a.
Upacara yang boleh disertai “Perang sata” adalah upacara Bhuta
Yajña sebagai
berikut : Caru Panca Kelud (Panca Sanak Madurgha), Caru Rsi Ghana, Caru Balik Sumpah, Tawur Agung, Tawur Labuh gentuh, Tawur Panca Walikrama, Tawur Ekadasa Rudra.
berikut : Caru Panca Kelud (Panca Sanak Madurgha), Caru Rsi Ghana, Caru Balik Sumpah, Tawur Agung, Tawur Labuh gentuh, Tawur Panca Walikrama, Tawur Ekadasa Rudra.
b.
Pelaksanaannya dilakukan di tempat upacara pada saat
mengakhiri upacara tersebut.
c.
Diiringi dengan “adu
tingkih” (kemiri), adu pangi, adu telur, adu kelapa, dilengkapi andel-andel
serta upakaranya.
d.
Pelaksananya adalah Sang Yajamana (yang mempersembahkan upacara)
dengan berbusana pakaian upacara sembahyang.
e.
Perang sata maksimal dilakukan “Tlung Prahatan” (3 sahet),
tidak disertai taruhan (taruhan hanya memakai “pis bolong”).
4
Selain ketentuan butir 1,2,3 di atas, merupakan suatu
penyimpangan.
Pandangan Hindu Tentang Judi
Masalah
judi adalah masalah yang menyangkut kehidupan masyarakat (walau tidak
seluruhnya), dan jika tidak ditangani dengan serius dikawatirkan dapat menimbulkan berbagai sosial,
keamanan, spiritual, baik pribadi pelaku maupun lingkungan sosial. Dalam Kitab
Suci Weda, dijelaskan tentang judi sebagai
berikut :
Dvesti śva rūr apa jaya ruóaddhi na nathito vindate marîitāram,
aśvasyeva jarato vasnyasya nāham vindāmi kitavasya bogam. Rgveda X.34.3.
Terjemahan :
(Ibu mertua
membenci, istrinya menghindari dia, sementara pada waktu mengemis, tidak
menemukan seorangpun yang berbelas kasihan. Istri penjudi itu berkata: “Sebagai
seekor kuda tua yang tidak bermanfaat, kami sangat menderita menjadi
istri seorang penjudi”).
Jāyā tayate kitavasya hìnā mātā putrasya carata kva svit, rnāvā
bibhyad dhanam icchamānah anyeśām astam upa naktam eti. Rgveda
X.34.10.
Terjemahan :
(Istri
seorang penjudi yang mengembara mengalami penderitaan yang sangat menyedihkan,
dan ibu seorang penjudi semacam itu dirundung penderitaan. Dia, yang dalam
lilitan hutang dan kekurangan uang, memasuki rumah orang lain dengan diam-diam
di malam hari)
Aksair mā dīvya kśimit krśasva vitte ramasva bahu manyamānah,
tatra gāvah kitava tatra jaya tan me vicate savitāyamarya. Rgveda
X.34.13.
Terjemahan :
(Wahai para
penjudi, janganlah bermain judi, bajaklah tanahmu. Selalu puas dengan
penghasilanmu, pikirkanlah itu cukup. Pertanian menyediakan sapi-sapi bentina
dan dengan itu istrimu tetap bahagia. Deva Savitā telah menasehatimu untuk
berbuat demikian)
Lebih jauh
di dalam Manavadharmaśāstra yang merupakan hukum Hindu dalam sloka
IX.221, 222, 223, 224, 225, 226, dan 227, menyatakan sbb :
Dyūtam samah vayam caiva rāja rātrannivarayet, rājanta karaóa
vetau dvau dośau prthivikśitam.
Manavadharmaśāstra IX.221.
Terjemahan :
(Perjudian
dan pertaruhan supaya benar-benar dikeluarkan dari wilayah pemerintahannya, ke
dua hal itu menyebabkan kehancuran negara dan generasi muda).
Prakaśam etat taskaryam yad devanasama hvayau, tayornityam
pratighate nrpatir yatna van bhavet. Manavadharmaśāstra
IX.222.
Terjemahan :
(Perjudian
dan pertaruhan menyebabkan pencurian, karena itu pemerintah harus menekan
ke dua hal itu)
Apranibhiryat kriyate tal loke dyūtam ucchyate, pranibhin kriyate
yāstu na vijñeyah sāmahvayah. Manavadharmaśāstra
IX.223.
Terjemahan :
(Kalau
barang-barang tak berjiwa yang dipakai pertaruhan sebagai uang, hal itu disebut
perjudian, sedang bila yang dipakai adalah benda-benda berjiwa untuk dipakai
pertaruhan, hal itu disebut pertaruhan).
Dyūtam sāmahvayam caiva yah kūryat karayate va, tansarvan ghatayed
rājaśudramś ca dvija linggi. Manavadharmaśāstra IX.224.
Terjemahan :
(Hendaknya
pemerintah menghukum badanniah semua yang berjudi dan bertaruh atau
mengusahakan kesempatan untuk itu, seperti seorang pekerja yang memperlihatkan
dirinya (menggunakan atribut) seorang pandita)
Kitavān kuśìlavān kruran paśandasthamśca manavan,vikramaśthanañca
undikamś ca kśipram nirvāśayetprat. Manavadharmaśāstra IX.225.
Terjemahan :
(Penjudi-penjudi,
penari-penari dan penyanyi-penyanyi (erotis?), orang- orang yang kejam,
orang-orang bermasalah di kota, mereka yang menjalankan pekerjaan terlarang dan
penjual-penjual minuman keras, hendak nya supaya dijauhkan dari kota (oleh
pemerintah) sesegera mungkin).
Eta raśtre vartamana rajñah pracchannataskarah, vikarma kriyaya
nityam bhadante bhadrikah prajāh.
Manavadharmaśāstra IX.226.
Terjemahan :
(Bilamana
mereka yang seperti, bermukim di wilayah negara, maka cepat-lambat, akan
mengganggu penduduk yang kebiasaannya baik dengan cara kebiasaannya yang
buruk).
Dyūtam etat pūra kalpe drśta vairakaram mahat, tasmād dyūtam na
seveta
hasyartham api buddhimān . Manavadharmaśāstra IX.227.
hasyartham api buddhimān . Manavadharmaśāstra IX.227.
Terjemahan :
(Di dalam
jaman ini, keburukan judi itu telah nampak, menyebabkan timbulnya permusuhan.
Oleh karena itu, orang-orang yang baik harus menjauhi kebiasaan kebiasaan
ini,walaupun untuk kesenangan (hiburan).
Sesuai sloka-sloka diatas, bahwa perjuadian dan pertaruhan,
ke dua hal itu menyebabkan kehancuran negara dan generasi muda (sloka
221), menimbulkan pencurian (sloka 222). Bila objeknya
benda-benda tak berjiwa disebut perjudian, sedangkan bila
objeknya mahluk hidup disebut
pertaruhan
(sloka 223). Hendaknya
menghukum badan niah semua yang berjudi (sloka 224), Penjudi-penjudi disebutkan
orang - orang yang kejam, orang-orang bermasalah
yang
menjalankan pekerjaan terlarang (sloka 225), mereka itu yang merupakan pencuri
terselubung (sloka 226), menyebabkan timbulnya permusuhan (sola 227).
Dampak judi menimbulan kegelapan (Awidya), kalau sudah “panas” (jengah
bhs Bali), apapun bisa dipertaruhkan : mobil, sepeda motor, bahkan istri
bisa dipertarukan seperti yang terjadi dalam Mahabhara, dimana Panca Pandawa sampai
mempertaruhkan Drupadi - istri sendiri melawan Korawa.
Menurut sastra Hindu, kalah atau menang dalam
perjudian membawa munculnya sadripu (enam musuh) pada diri
seseorang. Sadripu adalah :
1.
kama (nafsu tak terkendali),
2.
lobha (serakah),
3.
kroda (kemarahan),
4.
mada (kemabukan),
5.
moha (sombong), dan
6.
matsarya (cemburu, dengki, irihati).
Penjudi yang menang menguatkan : kama, lobha, mada,
dan moha pada dirinya, dan yang kalah menguatkan: kroda, dan matsarya. Dalam Bhagawadgita
III.37 disebutkan :
Yajnarthat
Karmano Nyatra, Loko Yam Karmabandhanah, Tadartham Karma Kaunteya, Muktasangah
Samacara
Terjemahan :
“Kuatnya
keinginan dan kemarahan yang lahir dari nafsu rajaguna menjadikan lobha dan
berdosa yang merupakan musuh di dunia”
Keputusan-keputusan
atau ketetapan-ketetapan PHDI belum disosialisasikan secara luas kepada masyarakat khususnya umat Hindu. Sehingga
pelaksanaan tabuh rah yang berifat “sakral”
cendrung berubah menjadi judi sabungan ayam dengan dalih tabuh rah. Kenyataan
di masyarakat dengan dalih untuk penggalian dana pembangunan pura dll maka
diadakan tajen, dana punia melalui pungutan karcis masuk dan sebagainya.
Bila
judi berupa tajen kini banyak dimasyarakat, bukanlah berarti bahwa umat Hindu
tidak taat melaksanakan agamanya, melainkan karena kurang dipahaminya tatwa
(filsafat), sehingga umat hindu tidak mengetahui bahwa judi tajen itu
bertentangan dengan ajaran agama Hindu, maka perlu pencerahan dari tokoh-tokoh
Agama Hindu, dari PHDI untuk memperkecil dan mencegah berkembangnya judi tajen
tersebut, serta aparat kepolisian agar menegakkan hukum, khususnya undang-undang
larangan judi di Indonesia.
------------------------------
http://777legenda.blogspot.com/2017/05/legenda-news-niantic-bocorkan-waktu.html
BalasHapusInilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik
Keunggulan Legenda QQ :
- MINIMAL DEPO & WD 20.000
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
- CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24JAM
- TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Contact Us :
+ website : www.legendaqq.com
+ Facebook : @Legendakiukiu
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9
Yuk di add pin WA: +628122222995
BalasHapusSabung ayam online dan semua jenis permainan judi online ..
Semua bonus menarik kami berikan setiap hari nya ... :)
www,bolavita, ltd sabung ayam s128